Mau tahu informasi seputar Pengambilan PK FH UR??



Fakultas Hukum(01/08/13)-Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh kru saksi mengenai bagaimana proses pengambilan PK, kru saksi langsung menemui Harmiyati selaku yang mewakili bagian akademis FH UR. Mengenai info bahwa adanya formulir yang diisi pada saat melakukan pengambilan PK tidaklah ada seperti apa yang beredar selama ini, yakni pada saat makan melakukan pengambilan PK harus mengisi Formulir dari Bagian Akademis.
Beliau mengungkapkan bahwa dari pihak Fakultas tidak ada menyediakan Formulir pengambilan PK.” Kita tidak anda memberikan formulir untuk ambil PK, kalau dari ketua Bagian masing-masing mungkin ada, dan seandainya ada dari kami (biro,red) pasti sudah kami umumkan sejak dari awal sebelum mahasiswa libur, ungkap wanita yang kerap disapa bu har tersebut.
“Bisa juga dilihat pengumuman yang ada di Portal UR, dan semua ada petunjuknya disana (portal.unri.co.id), imbuhnya.
Sementara Ketua Bagian Hukum Pidana Mukhlis.R SH.,MH ketika di konfirmasi mengenai hal tersebut, beliau turut membenarkan pernyataan Bu har,namun pengisian Formulir hanya bagi mahasiswa yang belum tuntas dengan matakuliah prasyarat,”kalau semua matakuliah prasyarat telah dapat nilai minimal B tidak perlu buat pernyataan tapi jika ada salah satu belum ada nilai/nilai c ke bawah, ya buat surat pernyaan: Contoh (hukum pidana, kriminologi, penitensir, Pidsus, delik-delik),” tuturnya.
Namun ketika disinggung mengenai salah satu matakuliah Prasyarat yang belum diambil, salah satu contoh Matakuliah delik2 KUHP belum mengambil, apakah harus membuat surat pernyataan?
Dengan jelas beliau mengatakan bahwa mahasiswa tersebut harus tetap membuat pernyataan agar bersedia menyelesaikan sebelum ujian proposal,”iya sama, buat surat pernyataan bahwa mahasiswa yang bersangkutan bersedia memenuhi semua syarat minimal B sebelum ujian proposal.” Ungkap Ketua Bagian Pidana tersebut.



Related Post



Posting Komentar