Penandatanganan MoU antara UR dengan Kejati Riau


Menurut UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menerangkan bahwa tindak pidana korupsi adalah setiap perbuatan seseorang atau badan hukum yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan negara dan atau diketahui patut disangka olehnya perbuatan tersebut merugikan keuangan negara.

Dokumentasi Pribadi
Untuk memberikan informasi kesemua pembaca bahwa korup adalah busuk, korupsi adalah perbuatan busuk dan koruptor adalah orang yang korupsi. Dari ketiga kata tersebut jangan bangga masuk disalah satunya, karena tidak menjadi kebanggaan diri.

Rektorat lt. 4 Gedung Rektorat Universitas Riau sedang berlangsung acara penandatanganan Memorandum of Understanding antara Universitas Riau dengan kejaksaan tinggi Riau serta akan ada talk show yang bertemakan “Peran keluarga dalam penegakan tindak pidana korupsi”.

Aras Mulyani memperkenalkan beberapa civitas akademika, memberitahukan tentang berapa fakultas yang ada di Universitas Riau, dan penjelasan lain nya mengenai lingkungan kampus kepada Ketua Kejati dan pasukan nya pagi ini sebelum penandatangan MoU dilakukan. Di kesempatan yang sama, ketua kejati Bapak Setia Untung mengharapkan adanya tindak lanjut setelah penandatangan MoU.
“ Tujuan penandatangan MoU ini untuk hubungan kemitraan, sebagai kegiatan penerangan, bersama meningkatkan ilmu pengetahuan, dan menghubungkan mahasiswa yang ingin kuliah kerja di kejaksaan tinggi Riau. Berupaya bagaimana kejati dapat merangkul semua masyarakat melalui mahasiswa, khususnya melalui mahasiswa fakultas hukum, tutur Setia Untung dalam kata sambutannya.”

Dengan berakhirnya kata sambutan, penandatanganan MoU dilakukan oleh masing-masing pihak, pihak Universitas dan Pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Dengan selesainya penandatangan ini, masing-masing pihak memberikan cenderamata.

Menyanyikan lagu "Bagimu Negeri" sebagai jeda antara acara selanjutnya, yaitu talk show hukum bersama Kejaksaan Tinggi Riau yang akan berbagi tentang bagaimana pencegahan korupsi yang dilakukan dari unit terkecil yaitu keluarga. Karena keluarga sebagai tempat penanaman diri setiap manusia, dapat memberikan nilai bahwa tidak ada toleransi menggunakan cara yang tidak benar.

“ Dalam sosiologis ada ilmu Anomi yang berarti keadaan dimana cara dan tujuan tidak sesuai, dimana banyak menggunakan cara yang tidak benar. Maka dari itu peran keluarga sangat diperlukan agar cara dan tujuan dapat sesuai, keluarga menjadi tempat untuk memotivasi agara gaya hidup mewah bukan cara yang baik dalam mendidik anak, jelas Hesti selaku narasumber.”

Mahasiswa/i Fakultas Hukum saat foto bersama Ketua Kejati Riau
Dengan berakhir talk show hukum maka selesai acara penandatangan MoU antara Universitas Riau dengan kejasaan tinggi Riau, dan sesi foto bersama sebagai closing dari kegiatan dihari ini (11/03/2015) 
-Cica Tabloid Saksi-

Related Post



Posting Komentar