BKBH – Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum
Fakultas Hukum Universitas Riau mengadakan penyuluhan tentang Perlindungan Anak
menurut PERPU Nomor 1 Tahun 2016. Penyuluhan yang dilaksanakan pada kamis, 23
Juni 2016 berlangsung di Panti Asuhan Al- Ilham Jalan Unggas Pekanbaru. Disebutkan
bahwa penyuluhan ini adalah salah satu proker dari team BKBH FH UR, hal tersebut
juga disampaikan Hengki Firmanda, Dosen Fakultas Hukum dalam kata
sambutannya.
“ Penyuluhan ini adalah
kegiatan dari team BKBH FH UR, penyuluhan tentang perlindungan anak ini akan disampaikan
oleh anggota BKBH sendiri, dan kami berterimakasih kepada pihak Panti Asuhan
yang telah menerima kedatangan team BKBH FH UR, tutupnya.”
Selain kegiatan penyuluhan, juga ada games dan sesi nonton
bareng. Untuk penyuluhan di sampaikan oleh Ilhamdi Arfan, Mahasiswa anggota
BKBH FH UR dan Dr. Emilda Firdaus, Ketua BKBH FH UR. Dalam penyampaian nya
Ilhamdi memfokuskan pada poin usia anak, kewajiban dan hak dari anak itu sendiri. Adik
– adik sangat antusias terlihat dari aktivitas mereka yang mencatat setiap slide yang ditampilkan oleh setiap
narasumber.
Kegiatan ini bukan hanya penyuluhan tetapi juga dibarengi
dengan buka bersama dengan adik – adik Panti Asuhan Al – Ilham, dan aktivitas
sholat berjamaah dan terakhir adalah memberi santunan kepada pihak Panti Asuhan
oleh Ketua BKBH FH UR.
Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum melakukan
kegiatan penyuluhan selain memberikan informasi tentang Perlindungan Anak juga
untuk beramal di Bulan Suci Ramadhan. Malam pukul 20.00 wib di lanjutkan dengan
pemberian nasi kotak kepada masyarakat Pekanbaru daerah Sudirman dan
Diponegoro.
Reporter : Cica | Tabloid SAKSI
Posting Komentar