Puluhan mahasiswa FH UR padati
deretan kursi yang ada di ruang N1 dan N2 pada hari Kamis 05 Juni 2014. Acara
kuliah umum yang bertema Problematika Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
disambut dengan antusias oleh seluruh sivika akademika FH UR. Pemateri kuliah
umum adalah Dr. Chairul Huda, SH.,MH yang merupakan anggota dari tim perancang
KUHP Nasional dan tim ahli dari pemerintah RI dalam pembahasan RUU KUHP di DPR
RI sejak tahun 2012.
Kuliah Umum yang dimoderatori oleh Mukhlis SH.,MH sebagai moderator mengatakan,
“KUHP yang kita gunakan sekarang merupakan warisan dari kolonial Belanda.
Sebagai bangsa Indonesia yang sudah merdeka seharusnya bangsa Indonesia sudah
memilki KUHP tersendiri.”
Makna pembaharuan hukum bukan
berarti memperbaiki hukum yang telah ada. Namun mengganti hukum yang ada dengan
hukum yang lebih baik. Yaitu hukum yang mempertimbangkan kepentingan pelaku,
korban, negara, serta masyarakat.
“ Beberapa masalaha yang masih
menjadi problematika yang mana hingga saat ini RUU belum dapat disahkan. Salah
satunya yaitu belum adanya kesepakatan dari kalangan pemerintah dan DPR”.
Ungkap Dr. Chairul Huda SH MH dalam penjelesannya dikuliah umum.
Sudah 49 tahun lamanya RUU ini
sudah mulai dibahas dan pada Desember 2012 RUU ini dibahas di DPR. Namun hingga
saat ini belum ada penjelasan kapan disahkannya RUU tersebut.
Selanjutnya, Erdiansyah selaku Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Un iversitas Riau Menjelaskan bahwa kegiatan dilaksanakan guna mengetahui apa saja kendala yang terjadi dalam Perancangan Undang-Undang KUHP sehingga RUU KUHP yang telah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Ripublik indonesia Bersama Pemerintah Tidak kunjung di sahkan sebagai undang-undang Nasional, "dengan diselenggarakan kuliah Umum ini agar semau tahu apa sebenarnya maslah yang dihadapai DPR maupun Pemerintah dalam Pebahasan sehingga tidak dilakukan Pengesahan," Tuturnya usai Kuliah Umum dilaksanakan.#Riana/Rika
Posting Komentar