PROBLEMATIKA SISTEM PEMERINTAH PRESIDENSIAL DALAM SISTEM MULTI PARTAI DI INDONESIA

Fakultas Hukum Universitas Riau pada Rabu (19/112014) hari ini melaksanakan Seminar Nasional di Hotel Pangeran Pekanbaru, Seminar Nasional bertajuk Problematika Sistem Pemerintah Presidensial Dalam Sistem multi Partai di indonesia. Seminar tersebut menghadirkan tiga orang narasumber yaitu pakar Hukum tata Negara Prof. Bagir Manan SH.,Mcl, Dr. Ilman Putra Sidin,Dr. Mexsasai Indra SH.MH Dosen Hukum tata Negara FH..

Dimoderatori oleh Ketua Unit Penjaminan Mutu, Dr.Emilda Firdaus SH.MH, seminar tersebut berlangsung sangat sukses karena mampu menyedot perhatian mahasiswa Fakultas Hukum maupun Undangan  karena seluruh tempat duduk penuh terisi. “sebuah kebanggaan saya ucapkan kepada Jurusan Hukum Tata Negara, panitia penyelenggara, dan Mahasiswa HTN karena telah mempersiapkan dengan baik sehingga acara ini dapat terselenggara,”  demikian disampaikan Dodi Haryono S.Hi.SH.MH selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau.
Dalam kesempatan itu  Dodi menyampaikan bahwa Sistem Presidensil dalam multi partai di indonesia ada sedikit dilema dimana dalam sistem ini ada hal untuk mengutamakan sistem presidensil  dan juga hak berserikat serta berkumpul yang harus diutamakan dan telah dilindungi oleh undang-undang.
“Ada sebuah dilema dalam sistem presidensil kita, dimana kita harus melihat sisi yang akan diutamakan, apakah mengutamakan sistem presidensil itu sendiri, atau hak berserikat yang telah sama-sama tertuang dalam undang-undang,” jelas Dodi.
Pemateri saat menyampaikan Seminar
Hukum Nasional (Indonesia) menunjukkan kuatnya sistem presidensil sebagai negara hukum dan kekuatan tersebut merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintah dan merupakan kepala negara adalah suatu bentuk yang tidak dapat dilemahkan oleh siapapu terutama partai politik sebagai pengusung peserta pemilu Presiden. Dari segi teori hukum, sistem perundang undangan kita memang telah mengakui hak dan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden tertuang dalam UUD 1945, sebagaimana hak prerogatif presiden Indonesia adalah hak yang tercantum dalam Pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 UUD 1945.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang keuangan dan umum Universitas Riau, Prof. Dr. H. Sujianto, M.Si, dalam sambutanya berharap adanya pencerahan dalam Seminar Nasional, serta menghasilkan sistem yang lebih baik kedepan, “ harus ada pencerahan dalam pembahasan sistem presidensil, dan saya berharap dengan pembahasan ini  akan ada hasil yang lebih baik, dimana dengan berkembangnya zaman akan berkembang pula keinginan dan pemikiran tentang sistem presidensil di indonesia,” harap Sujianto.
Sistem Presidensil Di Indonesia Dalam Sistem Multi Partai
Dalam sistem presidensil di indonesia, dimana fungsi-fungsi parlemen harus jalan sesuai dengan undang-undang, dan dalam parlemen partai politik harus mampu menjalankan tugas utamanya sebagai wakil rakyat bidang legislatif, selanjutnya jabatan seorang presiden yang telah dijamin oleh konstitusi, sepanjang Presiden tidak melakukan pelanggaran hukum makan jabatan tersebut akan tetap melekat pada Presiden, dan Seorang presiden tidak dapat dijatuhkan oleh proses-proses politik apapun kecuali sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sementara itu, Sistem partai politik di indonesia harus mampu mengut-
Wakil Rektor II Bersama Dekan dan
pemateri Prof. Bagir Manan SH
amakan kepentingan rakyat dalam konteks partai politik, dan sistem presidensil dengan sistem Multi partai harus berjalan sesuai dengan asas-asas kenegaraan bersama tanpa ada menimbulkan Anomali (Keganjilan) diantara keduanya, sehingga akan menghasilkan stabilitas pemerintahan melainkan untuk mengefektifkan sistem pemerintahan yang sedang berjalan.
“Problematika sistem presidensial dan Multi partai Efeknya bukan hanya pada stabilitas pemerintahan, tetapi untuk mengefektifkan sistem pemerintahan yang ada,” papar Prof. Bagir Manan dalam teorinya.

Akhir acara ditutup dengan pemberian cindera mata kepada ketiga narasumber. Ketika meninggalkan meja seminar, peserta seminar memberikan applause dan penghormatan kepada narasumber nasional yang hadir.#Raja***

Related Post



Posting Komentar