Fakultas Hukum
Universitas Riau pada Rabu (19/112014) hari ini melaksanakan Seminar Nasional
di Hotel Pangeran Pekanbaru, Seminar Nasional bertajuk Problematika Sistem Pemerintah
Presidensial Dalam Sistem multi Partai di indonesia. Seminar tersebut
menghadirkan tiga orang narasumber yaitu pakar Hukum tata Negara Prof. Bagir
Manan SH.,Mcl, Dr. Ilman Putra Sidin,Dr. Mexsasai Indra SH.MH Dosen Hukum tata Negara FH..
Dimoderatori
oleh Ketua Unit Penjaminan Mutu, Dr.Emilda Firdaus SH.MH, seminar tersebut
berlangsung sangat sukses karena mampu menyedot perhatian mahasiswa Fakultas
Hukum maupun Undangan karena seluruh
tempat duduk penuh terisi. “sebuah kebanggaan saya ucapkan kepada Jurusan Hukum
Tata Negara, panitia penyelenggara, dan Mahasiswa HTN karena telah
mempersiapkan dengan baik sehingga acara ini dapat terselenggara,” demikian
disampaikan Dodi Haryono S.Hi.SH.MH selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas
Riau.
Dalam
kesempatan itu Dodi menyampaikan bahwa Sistem Presidensil dalam multi
partai di indonesia ada sedikit dilema dimana dalam sistem ini ada hal untuk
mengutamakan sistem presidensil dan juga
hak berserikat serta berkumpul yang harus diutamakan dan telah dilindungi oleh
undang-undang.
“Ada sebuah
dilema dalam sistem presidensil kita, dimana kita harus melihat sisi yang akan
diutamakan, apakah mengutamakan sistem presidensil itu sendiri, atau hak
berserikat yang telah sama-sama tertuang dalam undang-undang,” jelas Dodi.
Pemateri saat menyampaikan Seminar |
Hukum Nasional
(Indonesia) menunjukkan kuatnya sistem presidensil sebagai negara hukum dan
kekuatan tersebut merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh seorang presiden
sebagai kepala pemerintah dan merupakan kepala negara adalah suatu bentuk yang
tidak dapat dilemahkan oleh siapapu terutama partai politik sebagai pengusung
peserta pemilu Presiden. Dari segi teori hukum, sistem perundang undangan kita memang
telah mengakui hak dan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden tertuang dalam
UUD 1945, sebagaimana hak prerogatif presiden Indonesia adalah
hak yang tercantum dalam Pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 UUD 1945.
Sementara
itu, Wakil Rektor Bidang keuangan dan umum Universitas Riau, Prof. Dr.
H. Sujianto, M.Si, dalam sambutanya berharap adanya pencerahan dalam Seminar
Nasional, serta menghasilkan sistem yang lebih baik kedepan, “ harus ada
pencerahan dalam pembahasan sistem presidensil, dan saya berharap dengan
pembahasan ini akan ada hasil yang lebih
baik, dimana dengan berkembangnya zaman akan berkembang pula keinginan dan
pemikiran tentang sistem presidensil di indonesia,” harap Sujianto.
Sistem Presidensil Di Indonesia Dalam Sistem Multi
Partai
Dalam sistem
presidensil di indonesia, dimana fungsi-fungsi parlemen harus jalan sesuai
dengan undang-undang, dan dalam parlemen partai politik harus mampu menjalankan
tugas utamanya sebagai wakil rakyat bidang legislatif, selanjutnya jabatan
seorang presiden yang telah dijamin oleh konstitusi, sepanjang Presiden tidak
melakukan pelanggaran hukum makan jabatan tersebut akan tetap melekat pada
Presiden, dan Seorang presiden tidak dapat dijatuhkan oleh proses-proses
politik apapun kecuali sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sementara
itu, Sistem partai politik di indonesia harus mampu mengut-
amakan kepentingan
rakyat dalam konteks partai politik, dan sistem presidensil dengan sistem Multi
partai harus berjalan sesuai dengan asas-asas kenegaraan bersama tanpa ada
menimbulkan Anomali (Keganjilan) diantara keduanya, sehingga akan menghasilkan
stabilitas pemerintahan melainkan untuk mengefektifkan sistem pemerintahan yang
sedang berjalan.
Wakil Rektor II Bersama Dekan dan pemateri Prof. Bagir Manan SH |
“Problematika
sistem presidensial dan Multi partai Efeknya bukan hanya pada stabilitas
pemerintahan, tetapi untuk mengefektifkan sistem pemerintahan yang ada,” papar Prof. Bagir
Manan dalam teorinya.
Akhir acara
ditutup dengan pemberian cindera mata kepada ketiga narasumber. Ketika
meninggalkan meja seminar, peserta seminar memberikan applause dan penghormatan
kepada narasumber nasional yang hadir.#Raja***
Posting Komentar