Fakultas Hukum(01/08/13)-Berdasarkan
informasi yang dihimpun oleh kru saksi mengenai bagaimana proses pengambilan
PK, kru saksi langsung menemui Harmiyati selaku yang mewakili bagian akademis
FH UR. Mengenai info bahwa adanya formulir yang diisi pada saat melakukan pengambilan
PK tidaklah ada seperti apa yang beredar selama ini, yakni pada saat makan
melakukan pengambilan PK harus mengisi Formulir dari Bagian Akademis.
Beliau mengungkapkan bahwa dari pihak Fakultas tidak ada menyediakan
Formulir pengambilan PK.” Kita tidak anda memberikan formulir untuk ambil PK,
kalau dari ketua Bagian masing-masing mungkin ada, dan seandainya ada dari kami
(biro,red)
pasti sudah kami umumkan sejak dari awal sebelum mahasiswa libur, ungkap wanita
yang kerap disapa bu har tersebut.
“Bisa juga dilihat pengumuman yang ada di Portal UR, dan semua ada
petunjuknya disana (portal.unri.co.id), imbuhnya.
Sementara Ketua Bagian Hukum Pidana Mukhlis.R SH.,MH ketika di
konfirmasi mengenai hal tersebut, beliau turut membenarkan pernyataan Bu
har,namun pengisian Formulir hanya bagi mahasiswa yang belum tuntas dengan
matakuliah prasyarat,”kalau semua matakuliah prasyarat telah dapat nilai
minimal B tidak perlu buat pernyataan tapi jika ada salah satu belum ada
nilai/nilai c ke bawah, ya buat surat pernyaan: Contoh (hukum pidana,
kriminologi, penitensir, Pidsus, delik-delik),” tuturnya.
Namun ketika disinggung mengenai salah satu matakuliah Prasyarat yang
belum diambil, salah satu contoh Matakuliah delik2 KUHP belum mengambil, apakah
harus membuat surat pernyataan?
Dengan jelas beliau mengatakan bahwa mahasiswa tersebut harus tetap
membuat pernyataan agar bersedia menyelesaikan sebelum ujian proposal,”iya
sama, buat surat pernyataan bahwa mahasiswa yang bersangkutan bersedia memenuhi
semua syarat minimal B sebelum ujian proposal.” Ungkap Ketua Bagian Pidana
tersebut.
Posting Komentar