Sosialisasi Program Kekhususan Fakultas Hukum pada 18 Agustus 2015, yang berlangsung di ruang N1 dan N2. Yang dihadiri langsung oleh Ketua Bagian, ketua penjamin mutu, para dosen dan pegawai tata usaha (biro) serta mahasiswa/i yang berada di semester 5.
Yang
dibutuhkan adalah kompetensi (Expert) yang sesuai dengan bakat dan minat,
jadi jangan malas untuk menemukan apa yang baik bagi hidup kamu dan masa depan
kamu. Nah dibawah ini akan membahas tentang Program Kekhususan bagi kamu yang
berjurusan Ilmu Hukum di Universitas mana saja...
§
Hukum Tata Negara dan/atau Hukum Administrasi Negara
Hukum
Tata Negara akan mengkaji tentang ketatanegaraan atau lebih ke konsep , seperti
calon tunggal dalam pemilu. Sedangkan Hukum Administrasi Negara akan mengkaji
tentang penerapannya atau pelaksanaannya, seperti izin membangun.
Untuk
dapat memilih Program Kekhususan HTN, mahasiswa/i harus lulus minimal mendapat
nilai B di beberapa mata kuliah yaitu:
-Ilmu
hukum
-Hukum
tata negara
-Lembaga-lembaga
negara
-Hukum
dan HAM
-Ilmu
perundang-undangan
Sedangkan
untuk dapat memilih Program Kekhususan HAN, mahasiswa/i harus lulus minimal
mendapat nilai B di beberapa mata kuliah yaitu:
-Hukum
Administrasi Negara
-Hukum
Acara PTUN
-Hukum
lingkungan
-Hukum
agraria
-Hukum
perburuhan/ketatanegaraan
Dalam memilih HTN, ada beberapa mata kuliah PK yaitu :
-Hukum konstitusi
-Politik hukum
-Perbandingan HTN
-Negara hukum dan demokrasi
-Hukum acara Mahkamah Konstitusi
-Hukum pemilu
-Partai politik dan lembaga perwakilan
-Hukum pemerintahan daerah
Dalam memilih HAN, ada beberapa mata kuliah PK yaitu :
-Hukum administrasi pemerintahan daerah
-Hukum pelayanan publik
-Hukum kebijakan publik
-Hukum keuangan negara
-Hukum perizinan
-Hukum pertambangan
-Hukum tata ruang
-Hukum kepegawaian
§
Hukum Pidana
Hukum
pidana, memilih program kekhususan pidana bukan berarti mata kuliah disemester
terdahulu tidak digunakan, sangat digunakan. Hanya saja ketika telah memilih PK
mahasiswa/i akan menemukan jati diri dalam pembuatan skripsi.
Dalam
jurusan ilmu hukum ada 3 macam mata kuliah, yaitu :
-Mata
kuliah wajib fakultas, seperti Hukum acara Pidana, delik-delik dalam KUHP,
kriminologi, bantuan hukum, panitensier, praktek peraddilan pidana.
-Mata
kuliah wajib PK bisa
dilihat di pedoman fakultas hukum
-Mata kuliah pilihan seperti cybercrime, TPPU dll
§
Hukum Perdata
Berhubungan
antar person- hukum privat
Person-
orang perorangan badan hukum.
Hukum
Perdata terbagi atas 2 bagian yaitu:
1.
Hukum perdata (teori-teori dasar perdata KUHPrdt)
2.
Hukum perdata bisnis (perkembangan dunia usaha-sosial ekonomi)
dalam Perdata BW terdapat beberapa
mata kuliah PK, yaitu:
-Hukum bangunan
-Pilihan penyelesaian sengketa
-Hukum waris
-Hukum keluarga dan harta kekayaan
-Perbandingan hukum perdata
-Hukum jaminan
-Hukum surat berharga
-Badan hukum
-Hukum bangunan
-Pilihan penyelesaian sengketa
-Hukum waris
-Hukum keluarga dan harta kekayaan
-Perbandingan hukum perdata
-Hukum jaminan
-Hukum surat berharga
-Badan hukum
Dalam hukum perdata
Fakultas Hukum Universitas Riau terdapat 13 dosen/tenaga pengajar dengan 10
dosen tetap dan 3 dosen tidak tetap.
§
Hukum Internasional
Hukum
internasional, adanya hukum internasional karena suatu negara tidak bisa hidup
sendiri, negara membutuhkan negara lain dalam perkembangan kearah lebih baik
seperti kerjasama dalam banyak hal contohnya wagra negara Indonesia yang mendapat
izin bekerja di negara lain.
Untuk
bisa memilih Program Kekhususan Hukum Internasional, mahasiswa/i harus lulus minimal
mendapat nilai B dimatakuliah, yaitu :
-Ilmu
negara
-Hukum
internasional
-Hukum
laut perikanan
-Hukum
perdata internasional
Aisyah Cica / Tabloid Saksi
Posting Komentar