LAW NIGHT DISCUSSION “PERAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA”


LAW NIGHT DISCUSSION
“PERAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA”


Jum’at 04 september 2015 (pukul 19.00-22.15)

                Acara yang ditaja oleh BEM FH UR ini mengusung tema “Perana hukum dalam pembangunan ekonomi indonesia”. Dalam hal ini narasumber berasal dari dosen fakultas hukum yakni Dr. Firdaus SH.MH(Dosen hukum perdata bisnis) Dan Dr.Mexsasai Indra SH.MH (Dosen Hukun Tata Negara).
Acara ini dihadiri oleh para mahasiswa baru angkatan 2015 dan para mahasiswa angkatan sebelumnya, juga dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Bem Fakultas Hukum Universitas Riau. Antusiasme mahasiswa sangat terlihat terbukti dari melebihi kapasitas peserta yang mengikuti acara ini.
Berangkat dari tema yang diberikan, ini mencakup antara aspek hukum dan ekonomi, ekonomi merupakan suatu hal yang sistemik dan sangat vital bagi suatu negara,  seperti yang kita lihat saat ini ekonomi di indonesia semakin hari semakin memburuk, terbukti oleh semakin melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang menyebabkan terganggunya perkembangan pembangunan ekonomi di indonesia.
Hukum juga berperan dalam hal ini, yang menjadi pertanyaan adalah apakah peran hukum tersebut? Sejauh mana hukum berperan dalam keadaan ekonomi  di indonesia saat ini?


Dalam penyampaian materi narasumber pertama yakni Dr. Firdaus SH.MH memaparkan pendapatnya tentang keadaan ekonomi sekarang cukup memprihatinkan karna nilai tukar rupiah yang jauh dari dollar AS, diperlukan langkah langkah dalam jangka pendek untuk menaikkan nilai tukar rupiah, bicara peran hukum dalam aspek ekonomi, hukum harus dilihat dari berbagai dimensi, pertama hukum itu dijadikan instrumen mengatur karna hukum dapat mengatur ekonomi berjalan dengan baik, berkepastian, dan berkeadilan.
Kedua hukum juga dijadikan sebagai pengatur subjek hukum agar dapat mengikuti aturan, dalam hal ini perlindungan konsumen dalam bidang ekonomi.
Ketiga hukum juga diharapkan mampu memprediksi jalannya ekonomi, bagaiman kita bisa mem-prediksi kedepannya pembangunan ekonomi tersebut, contohnya prediksi nilai dollar kedepannya.

Narasumber Law Night Discussion


Belajar dari keadaan ekonomi indonesia pada masa terjadinya krisis moneter, indonesia yang pada saat itu di pimpim B.J. Habibie mampu merubah dan bangkit dari krisis tersebut. Karna konsisten terhadap hukum diperlukan, negara telah membuat hukum yang mengatur tentang ekonomi ini, dan diharapkan mampu di taati oleh para subjek hukum, hukum mestinya melihat keadaan ekonomi saat ini dan sebagai pengawas ekonomi tersebut.
Penyampaian kedua disampaikan oleh Dr.Mexsasai Indra, SH., MH. dalam bidang ke tata negaraan sesuai dalam pasal 33 UUD bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dapat kita ambil kesimpulan bahwa perekonomian di indonesia ini ber asaskan kekeluargaan yang artinya perkembangan perekonomian harus juga berkepentingan dan mencakup kesejahteraan rakyat. Beliau juga menyebutkan bahwa sistem ekonomi harus tunduk pada sistem hukum yang berlaku, tanggung jawab negara dalam hal ini merupakan dengan membuat undang undang yang harus di perhatikan dan di taati,dan sistem ekonomi juga tidak boleh diserahkan begitu saja kepada mekanisme pasar, yang artinya negara berperan penting untuk mengawasi jalannya ekonomi dengan dibuatnya sistem hukum yang mengaturnya.
Banyak tanggapan mahasiswa tentang hal ini, selain mengkritik kebijakan-kebijakan ekonomi yang saat ini membuat negra ini terpuruk, dan juga pendapat-pendapat yang menganggap kebijakan ekonomi yang dibuat pemerintah saat ini mengutamakan kepentingan seorang individu maupun kelompok tertentu dan membuang jauh kepentingan rakyat, dan ada juga berpendapat bahwa kita sebagai mahasiswa bukan hanya sebagai pengkritik dan seolah menyalahkan kebijakan tsb, tetapi kita harus memberikan solusi kreatif untuk persoalan rumit seperti ini.


Salah satu solusi yang diberikan salah seorang mahasiwa adalah mulailah mencintai produk dalam negeri, dan diharapkan produk dalam negeri ini lebih meningkatkan kualitas agar dapat dinikmati dan di cintai oleh rakyat indonesia maupun luar negeri.
Kesimpulan yang dapat diambil mengutip dari kedua narasumber adalah aktivitas ekonomi tidak akan terlepas dari hukum, budaya buruk yang selama ini harus dirubah dalam bidang ekonomi, karna sebaik apapun undang-undang yang dibuat tidak akan berdampak baik jika tidak merubah budaya ini, hal yang di perlukan dan diperhatiakn adalah jangan lari dari tujuan bangsa, bagaimana pendidikan di negeri ini, dan konsisten kepada konstitusi yang sama diketahui ber asas pada ekonomi kekeluargaan. Diharapkan pertumbuhan ekonomi ini terdapat di dalamnya kaedah-kaedah hukum yang akan menimbulkan keseimbangan pertumbuhan ekonomi tidak hanya untuk kepentingan konglomerat tetapi juga untuk kepentingan kesejahteraaan masyarakat.


Orde Prianata/ Tabloid Saksi

Related Post



Posting Komentar