LAW NIGHT DISCUSSION
“PERAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
EKONOMI INDONESIA”
Jum’at 04 september 2015 (pukul 19.00-22.15)
Acara
yang ditaja oleh BEM FH UR ini mengusung tema “Perana hukum dalam pembangunan
ekonomi indonesia”. Dalam hal ini narasumber berasal dari dosen fakultas hukum
yakni Dr. Firdaus SH.MH(Dosen hukum perdata bisnis) Dan Dr.Mexsasai Indra SH.MH (Dosen
Hukun Tata Negara).
Acara ini dihadiri oleh para mahasiswa baru angkatan 2015
dan para mahasiswa angkatan sebelumnya, juga dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Bem Fakultas Hukum Universitas Riau. Antusiasme mahasiswa sangat
terlihat terbukti dari melebihi kapasitas peserta yang mengikuti acara ini.
Berangkat dari tema yang diberikan, ini mencakup antara
aspek hukum dan ekonomi, ekonomi merupakan suatu hal yang sistemik dan sangat
vital bagi suatu negara, seperti yang
kita lihat saat ini ekonomi di indonesia semakin hari semakin memburuk,
terbukti oleh semakin melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang
menyebabkan terganggunya perkembangan pembangunan ekonomi di indonesia.
Hukum juga berperan dalam hal ini, yang menjadi pertanyaan
adalah apakah peran hukum tersebut? Sejauh mana hukum berperan dalam keadaan
ekonomi di indonesia saat ini?
Dalam penyampaian materi narasumber pertama yakni Dr.
Firdaus SH.MH memaparkan pendapatnya tentang keadaan ekonomi sekarang cukup
memprihatinkan karna nilai tukar rupiah yang jauh dari dollar AS, diperlukan
langkah langkah dalam jangka pendek untuk menaikkan nilai tukar rupiah, bicara
peran hukum dalam aspek ekonomi, hukum harus dilihat dari berbagai dimensi,
pertama hukum itu dijadikan instrumen mengatur karna hukum dapat mengatur
ekonomi berjalan dengan baik, berkepastian, dan berkeadilan.
Kedua hukum juga dijadikan sebagai pengatur subjek hukum
agar dapat mengikuti aturan, dalam hal ini perlindungan konsumen dalam bidang
ekonomi.
Ketiga hukum juga diharapkan mampu memprediksi jalannya
ekonomi, bagaiman kita bisa mem-prediksi kedepannya pembangunan ekonomi
tersebut, contohnya prediksi nilai dollar kedepannya.
Narasumber Law Night Discussion
Belajar dari keadaan ekonomi indonesia pada masa terjadinya
krisis moneter, indonesia yang pada saat itu di pimpim B.J. Habibie mampu
merubah dan bangkit dari krisis tersebut. Karna konsisten terhadap hukum diperlukan,
negara telah membuat hukum yang mengatur tentang ekonomi ini, dan diharapkan
mampu di taati oleh para subjek hukum, hukum mestinya melihat keadaan ekonomi
saat ini dan sebagai pengawas ekonomi tersebut.
Penyampaian kedua disampaikan oleh Dr.Mexsasai Indra, SH., MH. dalam
bidang ke tata negaraan sesuai dalam pasal 33 UUD bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dapat kita ambil kesimpulan
bahwa perekonomian di indonesia ini ber asaskan kekeluargaan yang artinya
perkembangan perekonomian harus juga berkepentingan dan mencakup kesejahteraan
rakyat. Beliau juga menyebutkan bahwa sistem ekonomi harus tunduk pada sistem
hukum yang berlaku, tanggung jawab negara dalam hal ini merupakan dengan
membuat undang undang yang harus di perhatikan dan di taati,dan sistem ekonomi
juga tidak boleh diserahkan begitu saja kepada mekanisme pasar, yang artinya
negara berperan penting untuk mengawasi jalannya ekonomi dengan dibuatnya
sistem hukum yang mengaturnya.
Banyak tanggapan mahasiswa tentang hal ini, selain
mengkritik kebijakan-kebijakan ekonomi yang saat ini membuat negra ini
terpuruk, dan juga pendapat-pendapat yang menganggap kebijakan ekonomi yang
dibuat pemerintah saat ini mengutamakan kepentingan seorang individu maupun
kelompok tertentu dan membuang jauh kepentingan rakyat, dan ada juga
berpendapat bahwa kita sebagai mahasiswa bukan hanya sebagai pengkritik dan
seolah menyalahkan kebijakan tsb, tetapi kita harus memberikan solusi kreatif
untuk persoalan rumit seperti ini.
Salah satu solusi yang diberikan salah seorang mahasiwa
adalah mulailah mencintai produk dalam negeri, dan diharapkan produk dalam
negeri ini lebih meningkatkan kualitas agar dapat dinikmati dan di cintai oleh
rakyat indonesia maupun luar negeri.
Kesimpulan yang dapat diambil mengutip dari kedua narasumber
adalah aktivitas ekonomi tidak akan terlepas dari hukum, budaya buruk yang
selama ini harus dirubah dalam bidang ekonomi, karna sebaik apapun
undang-undang yang dibuat tidak akan berdampak baik jika tidak merubah budaya
ini, hal yang di perlukan dan diperhatiakn adalah jangan lari dari tujuan
bangsa, bagaimana pendidikan di negeri ini, dan konsisten kepada konstitusi yang
sama diketahui ber asas pada ekonomi kekeluargaan. Diharapkan pertumbuhan
ekonomi ini terdapat di dalamnya kaedah-kaedah hukum yang akan menimbulkan
keseimbangan pertumbuhan ekonomi tidak hanya untuk kepentingan konglomerat
tetapi juga untuk kepentingan kesejahteraaan masyarakat.
Posting Komentar