Menurut UU No. 20 tahun 2001
tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi menerangkan bahwa tindak pidana korupsi adalah setiap perbuatan seseorang
atau badan hukum yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan negara
dan atau diketahui patut disangka olehnya perbuatan tersebut merugikan keuangan
negara.
Dokumentasi Pribadi |
Untuk memberikan informasi
kesemua pembaca bahwa korup adalah busuk, korupsi adalah perbuatan busuk dan
koruptor adalah orang yang korupsi. Dari ketiga kata tersebut jangan bangga
masuk disalah satunya, karena tidak menjadi kebanggaan diri.
Rektorat lt. 4 Gedung Rektorat
Universitas Riau sedang berlangsung acara penandatanganan Memorandum of Understanding antara Universitas Riau dengan kejaksaan tinggi Riau serta akan
ada talk show yang bertemakan “Peran keluarga dalam penegakan tindak pidana
korupsi”.
Aras Mulyani memperkenalkan
beberapa civitas akademika, memberitahukan tentang berapa fakultas yang ada di
Universitas Riau, dan penjelasan lain nya mengenai lingkungan kampus kepada Ketua Kejati dan pasukan nya pagi ini sebelum penandatangan MoU dilakukan. Di kesempatan
yang sama, ketua kejati Bapak Setia Untung mengharapkan adanya tindak
lanjut setelah penandatangan MoU.
“ Tujuan penandatangan MoU ini
untuk hubungan kemitraan, sebagai kegiatan penerangan, bersama meningkatkan
ilmu pengetahuan, dan menghubungkan mahasiswa yang ingin kuliah kerja di
kejaksaan tinggi Riau. Berupaya bagaimana kejati dapat merangkul semua
masyarakat melalui mahasiswa, khususnya melalui mahasiswa fakultas hukum, tutur
Setia Untung dalam kata sambutannya.”
Dengan berakhirnya kata sambutan,
penandatanganan MoU dilakukan oleh masing-masing pihak, pihak Universitas dan
Pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Dengan selesainya penandatangan ini, masing-masing
pihak memberikan cenderamata.
Menyanyikan lagu "Bagimu Negeri"
sebagai jeda antara acara selanjutnya, yaitu talk show hukum bersama Kejaksaan
Tinggi Riau yang akan berbagi tentang bagaimana pencegahan korupsi yang
dilakukan dari unit terkecil yaitu keluarga. Karena keluarga sebagai tempat
penanaman diri setiap manusia, dapat memberikan nilai bahwa tidak ada toleransi
menggunakan cara yang tidak benar.
“ Dalam sosiologis ada ilmu Anomi
yang berarti keadaan dimana cara dan tujuan tidak sesuai, dimana banyak
menggunakan cara yang tidak benar. Maka dari itu peran keluarga sangat
diperlukan agar cara dan tujuan dapat sesuai, keluarga menjadi tempat untuk
memotivasi agara gaya hidup mewah bukan cara yang baik dalam mendidik anak,
jelas Hesti selaku narasumber.”
Mahasiswa/i Fakultas Hukum saat foto bersama Ketua Kejati Riau |
Dengan berakhir talk show hukum
maka selesai acara penandatangan MoU antara Universitas Riau dengan kejasaan
tinggi Riau, dan sesi foto bersama sebagai closing dari kegiatan dihari ini
(11/03/2015)
-Cica Tabloid Saksi-
Posting Komentar